Senin, 13 Januari 2014

OPOSISI TERHADAP SUFISME[1]
Perkembangan  sufisme sering dikaitkan dengan  penyebaran islam di Hindia Timur (East Indies), lebih tepatnya di kepulauan Melayu-Indonesia atau Nusantara. Terutama setelah abad ke-13. Hal ini tidak terlepas dari peranan para sufi pengembara yang berasal dari kawasan tertentu di Timur Tengah, datang menghadirkan Islam ke Nusantara dengan proses yang lebih menekankan pada kontinuitas tradisi keagamaan lokal daripada perubahan dalam kepercayaan. Karena itulah model awal islam yang tersebar di nusantara adalah model sufisme sinkretis, yang dalam beberapa hal tertentu tidak sesuai dengan ajaran syariat.
DAYA TARIK SUFISME DAN POSISI SYARIAT[2]
Tampaknya, kaum muslim di kepulauan Melayu-Indonesia, memiliki semacam keasyikan tersendiri terhadap gagasan dan ajaran sufistik-filosofis dan teologis. Hal ini dapat dibuktikan dengan;
1.      Al-Raniri, dalam karyanya Bustan Al-Salathin menyatakan, bahwa di Aceh, pada tahun 947 H/1540 M, dua ulama asal Mekkah, yaitu Abu Al-Khair bin Syaikh bin Hajar dan Muhammad Al-Yamani terlibat dalam diskusi hangat mengenai topik rumit sufistik-filosofis, tetapi tidak seorang pun yang unggul dengan kongklusi yang memuaskan, justru membiarkan orang-orang untuk menjelajahi topik topik tersebut dengan kebingungan keagamaan dan keingintahuan intelektual, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka.
2.      Paman Al-Raniri, Muhammad Jailani bin Hasan Muhammad Al-Humaidi, yang datang dari Gujarat ke Aceh antara 988 H/1580 M dan 991 H/1583 M, untuk mengajarkan fikih, ushul fikih, akhlak, mantiq, dan balaghoh, tidak mendapatkan tanggapan dari orang-orang, disebabkan mereka lebih tertarik untuk diajari Tasawuf dan kalam.
3.      Laporan Tome Pires yang mengembara di Jawa pada awal abad ke 16, yang menyatakan ketertarikan masyarakat jawa terhadap para tapas (asketis) yang kerap disembah dan dianggap sebagai orang suci.
4.      Ketertarikan para penguasa Melayu terhadap konsep sufistik, terutama tentang Al-Insan Al-Kamil, sehingga mereka sering menganggap diri mereka dengan istilah Wali Allah atau Quthb.
OPOSISI AWAL[3]
Sangat mengejutkan bahwa oposisi paling awal terhadap islam sufistik sinkretis ditemukan di pulau jawa. Hal ini seperti yang ditunjukkan oleh Pigeaud, bahwa semenjak abad ke-15 telah ada literatur Islam yang menghasilkan sejumlah terbatas karya orang jawa yang lebih berorientasi pada islam.
Salah satu karya tersebut adalah berupa sebuah risalah yang telah ditelaah oleh Drewes. Karya tersebut dia anggap sebagai naskah yang paling pertama di kenal dan ditulis dalam bahasa Jawa. Karya tersebut bersifat polemik terhadap hal-hal bid’ah dan bersifat takhayul serta pemujaan yang berlebihan terhadap para guru sufi. Lebih jauh, teks dalam karya tersebut juga menjelaskan supremasi syariat di atas sufisme filosofis yang spekulatif.
Disamping itu, naskah atau teks karya tersebut juga memaparkan daftar kewajiban dan larangan agama yang harus diketahui oleh kaum muslim dalam kehidupan sehari-hari mereka. Teks itu secara jelas menunjukkan bahwa ortodoksi harfiah mulai memasuki masyarakat muslim jawa.
Oposisi paling kuat terhadap ajaran ajaran sufistik filosofis di Jawa, barangkali diwakili oleh Wali Sanga yang menghukum mati Syeikh Siti Jenar yang dipandang menganut doktrin sufistik Bid’ah, yang berpusat pada pengakuan tentang kesatuan wujud manusia dengan Tuhan sebagai keberadaan mutlak. Bahkan yang lebih parah, ia mengajarkan pengetahuan esoteris kepada orang-orang yang tidak memiliki pengatahuan memadai secara sufistik.
Oposisi terhadap konsep dan praktik sufistik yang menyimpang, juga diterapkan kepada Sunan Panggung, hidup pada abad ke 16, ia dibakar hidup-hidup akibat menghina syariat. Juga diterapkan kepada Syeikh Among Raga, yang dihukum mati oleh Sultan Agung Mataram karena terbukti menyebarkan ajaran mistik sesat yang merusak syariat.
KONTROVERSI WUJUDIYYAH[4]
Kemunculan sufisme filosofis yang lebih artikulatif di Nusantara tidak diragukan lagi berhutang budi kepada dua ulama besar pada awal abad ke 17, yaitu Hamzah Al-Fansuri dan muridnya Syamsuddin Al-Sumatrani. Keduanya hidup dalam lingkup kesultanan Aceh dengan menduduki jabatan keagamaan tertinggi di bawah kekuasaan Sultan sendiri.
Keduanya merupakan tokoh utama penafsiran sufisme Wihdatul Wujud yang bersifat sufistik filosofis. Keduanya sangat dipengaruhi oleh Ibnu Arabi dan Al-Jilli. Keduanya sangat ketat mengikuti sistem Wahdatul Wujud yang rumit itu. Dengan perkataan lain, gagasan keduanya sangat menekankan imenensi Tuhan dalam makhluknya daripada sifat transendensinya.
Konsep-konsep itulah yang membuat lawan-lawan keduanya menuduh bawah mereka berdua telah sesat dan menyimpang dari ajaran islam yang sebenarnya. Para sarjana modern seperti Winstedt, John, Van Nieuwenhuije dan Baried, menganggap bahwa ajaran doktrin keduanya sebagai bidah yang sesat (heterodoks), sebagaimana pandangan yang sama juga dilontarkan oleh Al-Raniri dan Al-Sinkili.
Al-Raniri, adalah ulama yang paling sengit menyatakan oposisi terhadap sufisme-filosofis wujudiyah. Saat ia ditunjuk oleh Sultan Iskandar Tsani (1637-1641) untuk menduduki posisi keagamaan tertinggi, ia segera menyatakan perlawanannya yang kuat terhadap hal yang disebut sufisme wujudiyah, terutama yang dikenal dengan doktrin wujudiyah mulhid. Dengan demikian, sebagai konsekuensinya mereka dapat dihukum mati apabila menolak ajakan untuk bertobat.
Afiliasi Ar-Raniri terhadap Tarekat Aidarusiyyah agaknya menjadi faktor penting yang memberikan sumbangan terhadap berbagai kecenderungannya yang radikal. Sebab tarekat tersebut didukung oleh para ulama yang sangat berorientasi pada syariat dan paling ortodoks. Tarekat ini bersikukuh menekankan keharmonisan antara ajaran dan pengamalan sufistik serta ketundukan total terhadap syariat. Ditambahlah sikapnya yang nonasketis dan aktivis.
Untuk mendukung tujuannya ini, Ar-Raniri juga menulis sebuah buku fikih ibadah yang berjudul Al-Shirath Al-Mustaqim dalam bahasa melayu, sehingga menjadi pegangan standar bagi berbagai kewajiban dasar seorang muslim.
Ia juga menulis buku Tibyan fi Ma’rifah Al-Adyan yang menjelaskan berbagai perbedaan penafsiran  dan pemahaman yang benar dan yang bathil tentang ajaran sufisme. Di dalam buku itu ia juga menyebutkan 22 kelompok kaum muslim yang menurutnya telah syirik dan keluar dari tradisi sunni yang benar.
Sikap keras dan radikal yang ditunjukkan oleh Al-Raniri dalam melakukan perlawanan terhadap wujudiyah mulhid tidak dapat diterima oleh Al-Sinkili atau Abdul Rauf Singkel. Seorang ulama besar melayu-Indonesia lainnya yang hidup pada abad ke 17 (1024-1105H/1615-1639M). Ia seorang ulama yang memainkan peran penting dalam melanjutkan sufisme yang lebih berorientasi pada syariat di Nusantara.
Sejauh menyangkut sufisme, Al-Sinkili menekankan pada sifat transendensi Tuhan terhadap makhluk-Nya. Dia menolak menganut gagasan wujudiyah mulhid yang menekankan sisi imanen Tuhan di dalam makhluk-Nya.
Inti ajarannya adalah keharmonisan antara aspek syariat dan aspek sufistik Islam. Dia percaya bahwa hanya dengan kepatuhan total terhadap syariat, para penganut jalan sejati sufistik dapat menemukan pengalaman sejati tentang hakikat.
Pola pendekatan yang ia tegakkan dalam menjaga keharmonisan antara sufistik dengan syariat berbeda dengan Ar-Raniri yang keras. Dia adalah tipe seorang ulama yang pendamai, moderat dan tidak radikal. Dia lebih memilih merekoliansi berbagai pandangan yang bertentangan daripada melawannya.
Secara esensial, corak sufisme yang sama dengan Al-Sinkili, juga diajarkan oleh seorang ulama besar terkemuka ketiga di dunia Melayu-Indonesia, pada abad ke 17, yaitu yang dikenal dengan nama Syaikh Yusuf Al-Maqassari (1037-1111 H/1627/1699). Dia dilahirkan di Gowa, Sulawesi Selatan, namun mencapai puncak karirnya di Kesultanan Banten, dengan menjadi seorang pejabat tinggi.
Al-Maqassari juga menekankan pada transendensi Tuhan atas makhluknya. Tidak ada sesuatu apapun yang dapat dibandingkan dengan Tuhan. Namun ia percaya bahwa Tuhan meliputi dan bersama makhluknya. Dia berhati-hati terhadap ajaran sufistik-Panteistik yang berpandangan bahwa Tuhan hadir atau menjelmakan dirinya dalam makluk, meskipun tidak berarti bahwa makhluk identik dengan Tuhan. Semua makhluk adalah wujud majazi bukan wujud sejati. Dengan begitu tidak seperti Al-Sinkili, dia percaya bahwa makhluk hanyalah bayangan Tuhan bukan Tuhan itu sendiri.
Al-Maqassari membolehkan ajaran sufisme hanya untuk kalangan khas al-khawash saja, yaitu mereka yang terpilih atas dasar kelengkapan pengetahuan tentang syariat dan tasawuf. Dia menyebutnya dengan nama thariqoh Al-Muhammadiyah atau Thariqoh Al-Ahmadiyah yang merupakan Ash-Shirat Al-Mustaqim. Dia berpendapat bahwa komitmen seseorang terhadap ajaran syariat bahkan lebih baik daripada mempraktikkan sufisme tetapi mengabaikan hukum islam.
PSEUDOSUFI[5]
Setelah diamati, pada dasarnya tidak ada oposisi dalam arti “antisufisme”. Yang paling radikal sekalipun,  seperti yang dilakukan oleh Ar-Raniri lebih mengarah pada pandangan dan praktik yang dianggap sebagai sufisme palsu (pseudosufism) yang melanggar syariat dan terlalu menekankan pada aspek imanensi Tuhan melebih transendensinya, termasuk juga para pengikut hululiyah (ajaran tentang inkarnasi Tuhan).
KESIMPULAN[6]
Studi ini mencoba memperlihatkan bahwa oposisi terhadap sufisme di kepulauan melayu-indonesia sampai abad ke-18 pada umumnya tertuju pada cabang sufisme yang bercorak filosofis. Sebaliknya tidak ada oposisi terhadap sufisme yang diamalkan sesuai dengan syariat.
Demikian.
Penyaji,

(Tugas Resume Buku Azyumardi Azra, Jaringan Global dan Lokal, Islam Nusantara, Mizan, 2002- Disajikan oleh :Abdi Pemi Karyanto-Nov 2013




[1] Azyumardi Azra, Jaringan Global dan Lokal, Islam Nusantara, Mizan, 2002, Hal. 110
[2] Ibid, hal. 110
[3] Ibid, hal.116
[4] Ibid, hal. 118
[5] Ibid, hal 129
[6] Ibid, hal 133
Posted by etalase44 On 21.34 No comments

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

JUMLAH KUNJUNGAN

Sample Text