OPOSISI TERHADAP SUFISME[1]
Perkembangan sufisme sering dikaitkan dengan penyebaran islam di Hindia Timur (East
Indies), lebih tepatnya di kepulauan Melayu-Indonesia atau Nusantara. Terutama
setelah abad ke-13. Hal ini tidak terlepas dari peranan para sufi pengembara
yang berasal dari kawasan tertentu di Timur Tengah, datang menghadirkan Islam
ke Nusantara dengan proses yang lebih menekankan pada kontinuitas tradisi
keagamaan lokal daripada perubahan dalam kepercayaan. Karena itulah model awal
islam yang tersebar di nusantara adalah model sufisme sinkretis, yang dalam
beberapa hal tertentu tidak sesuai dengan ajaran syariat.
DAYA TARIK SUFISME DAN POSISI
SYARIAT[2]
Tampaknya, kaum muslim di
kepulauan Melayu-Indonesia, memiliki semacam keasyikan tersendiri terhadap
gagasan dan ajaran sufistik-filosofis dan teologis. Hal ini dapat dibuktikan
dengan;
1. Al-Raniri, dalam karyanya Bustan
Al-Salathin menyatakan, bahwa di Aceh, pada tahun 947 H/1540 M, dua ulama
asal Mekkah, yaitu Abu Al-Khair bin Syaikh bin Hajar dan Muhammad Al-Yamani
terlibat dalam diskusi hangat mengenai topik rumit sufistik-filosofis, tetapi
tidak seorang pun yang unggul dengan kongklusi yang memuaskan, justru
membiarkan orang-orang untuk menjelajahi topik topik tersebut dengan
kebingungan keagamaan dan keingintahuan intelektual, sehingga menjadi daya
tarik tersendiri bagi mereka.
2. Paman
Al-Raniri,
Muhammad Jailani bin Hasan Muhammad Al-Humaidi, yang datang dari Gujarat ke
Aceh antara 988 H/1580 M dan 991 H/1583 M, untuk mengajarkan fikih, ushul
fikih, akhlak, mantiq, dan balaghoh, tidak mendapatkan tanggapan dari
orang-orang, disebabkan mereka lebih tertarik untuk diajari Tasawuf dan kalam.
3. Laporan
Tome Pires
yang mengembara di Jawa pada awal abad ke 16, yang menyatakan ketertarikan
masyarakat jawa terhadap para tapas (asketis) yang kerap disembah dan
dianggap sebagai orang suci.
4. Ketertarikan
para penguasa Melayu terhadap konsep sufistik, terutama tentang Al-Insan
Al-Kamil, sehingga mereka sering menganggap diri mereka dengan istilah Wali
Allah atau Quthb.
OPOSISI AWAL[3]
Sangat mengejutkan bahwa oposisi paling awal
terhadap islam sufistik sinkretis ditemukan di pulau jawa. Hal ini seperti yang
ditunjukkan oleh Pigeaud, bahwa semenjak abad ke-15 telah ada literatur Islam yang menghasilkan
sejumlah terbatas karya orang jawa yang lebih berorientasi pada islam.
Salah satu karya tersebut
adalah berupa sebuah risalah yang telah ditelaah oleh Drewes. Karya tersebut
dia anggap sebagai naskah yang paling pertama di kenal dan ditulis dalam bahasa
Jawa. Karya tersebut bersifat polemik terhadap
hal-hal bid’ah dan bersifat takhayul serta pemujaan yang berlebihan
terhadap para guru sufi. Lebih jauh, teks dalam karya tersebut
juga menjelaskan supremasi syariat di atas sufisme filosofis yang spekulatif.
Disamping itu, naskah atau
teks karya tersebut juga memaparkan daftar kewajiban dan larangan agama yang
harus diketahui oleh kaum muslim dalam kehidupan sehari-hari mereka. Teks itu
secara jelas menunjukkan bahwa ortodoksi harfiah mulai memasuki masyarakat
muslim jawa.
Oposisi paling kuat terhadap
ajaran ajaran sufistik filosofis di Jawa, barangkali diwakili oleh Wali Sanga
yang menghukum mati Syeikh Siti Jenar yang dipandang menganut doktrin sufistik
Bid’ah, yang berpusat pada pengakuan tentang kesatuan wujud manusia dengan
Tuhan sebagai keberadaan mutlak. Bahkan yang lebih parah, ia mengajarkan
pengetahuan esoteris kepada orang-orang yang tidak memiliki pengatahuan memadai
secara sufistik.
Oposisi terhadap konsep dan
praktik sufistik yang menyimpang, juga diterapkan kepada Sunan Panggung, hidup
pada abad ke 16, ia dibakar hidup-hidup akibat menghina syariat. Juga
diterapkan kepada Syeikh Among Raga, yang dihukum mati oleh Sultan Agung
Mataram karena terbukti menyebarkan ajaran mistik sesat yang merusak syariat.
KONTROVERSI WUJUDIYYAH[4]
Kemunculan sufisme filosofis
yang lebih artikulatif di Nusantara tidak diragukan lagi berhutang budi kepada
dua ulama besar pada awal abad ke 17, yaitu Hamzah Al-Fansuri dan muridnya
Syamsuddin Al-Sumatrani. Keduanya hidup dalam lingkup kesultanan Aceh dengan
menduduki jabatan keagamaan tertinggi di bawah kekuasaan Sultan sendiri.
Keduanya merupakan tokoh
utama penafsiran sufisme Wihdatul Wujud yang bersifat sufistik
filosofis. Keduanya sangat dipengaruhi oleh Ibnu Arabi dan Al-Jilli. Keduanya
sangat ketat mengikuti sistem Wahdatul Wujud yang rumit itu. Dengan perkataan
lain, gagasan keduanya sangat menekankan imenensi Tuhan dalam makhluknya
daripada sifat transendensinya.
Konsep-konsep itulah yang membuat
lawan-lawan keduanya menuduh bawah mereka berdua telah sesat dan menyimpang
dari ajaran islam yang sebenarnya. Para sarjana modern seperti Winstedt, John,
Van Nieuwenhuije dan Baried, menganggap bahwa ajaran doktrin keduanya sebagai
bidah yang sesat (heterodoks), sebagaimana pandangan yang sama juga dilontarkan
oleh Al-Raniri dan Al-Sinkili.
Al-Raniri, adalah ulama yang
paling sengit menyatakan oposisi terhadap sufisme-filosofis wujudiyah. Saat ia
ditunjuk oleh Sultan Iskandar Tsani (1637-1641) untuk menduduki posisi
keagamaan tertinggi, ia segera menyatakan perlawanannya yang kuat terhadap hal
yang disebut sufisme wujudiyah, terutama yang dikenal dengan doktrin wujudiyah
mulhid. Dengan demikian, sebagai konsekuensinya mereka dapat dihukum mati
apabila menolak ajakan untuk bertobat.
Afiliasi Ar-Raniri terhadap
Tarekat Aidarusiyyah agaknya menjadi faktor penting yang memberikan sumbangan
terhadap berbagai kecenderungannya yang radikal. Sebab tarekat tersebut
didukung oleh para ulama yang sangat berorientasi pada syariat dan paling
ortodoks. Tarekat ini bersikukuh menekankan keharmonisan antara ajaran dan
pengamalan sufistik serta ketundukan total terhadap syariat. Ditambahlah
sikapnya yang nonasketis dan aktivis.
Untuk mendukung tujuannya
ini, Ar-Raniri juga menulis sebuah buku fikih ibadah yang berjudul Al-Shirath
Al-Mustaqim dalam bahasa melayu, sehingga menjadi pegangan standar bagi
berbagai kewajiban dasar seorang muslim.
Ia juga menulis buku Tibyan
fi Ma’rifah Al-Adyan yang menjelaskan berbagai
perbedaan penafsiran dan pemahaman yang
benar dan yang bathil tentang ajaran sufisme. Di dalam buku itu ia juga
menyebutkan 22 kelompok kaum muslim yang menurutnya telah syirik dan keluar
dari tradisi sunni yang benar.
Sikap keras dan radikal yang
ditunjukkan oleh Al-Raniri dalam melakukan perlawanan terhadap wujudiyah
mulhid tidak dapat diterima oleh Al-Sinkili atau Abdul Rauf Singkel.
Seorang ulama besar melayu-Indonesia lainnya yang hidup pada abad ke 17
(1024-1105H/1615-1639M). Ia seorang ulama yang memainkan peran penting dalam
melanjutkan sufisme yang lebih berorientasi pada syariat di Nusantara.
Sejauh menyangkut sufisme,
Al-Sinkili menekankan pada sifat transendensi Tuhan terhadap makhluk-Nya. Dia
menolak menganut gagasan wujudiyah mulhid yang menekankan sisi imanen
Tuhan di dalam makhluk-Nya.
Inti ajarannya adalah
keharmonisan antara aspek syariat dan aspek sufistik Islam. Dia percaya bahwa
hanya dengan kepatuhan total terhadap syariat, para penganut jalan sejati
sufistik dapat menemukan pengalaman sejati tentang hakikat.
Pola pendekatan yang ia
tegakkan dalam menjaga keharmonisan antara sufistik dengan
syariat berbeda dengan Ar-Raniri
yang keras. Dia adalah tipe seorang ulama yang pendamai, moderat dan tidak
radikal. Dia lebih memilih merekoliansi berbagai pandangan yang bertentangan
daripada melawannya.
Secara esensial, corak
sufisme yang sama dengan Al-Sinkili, juga diajarkan oleh seorang ulama besar
terkemuka ketiga di dunia Melayu-Indonesia, pada abad ke 17, yaitu yang dikenal
dengan nama Syaikh Yusuf Al-Maqassari (1037-1111 H/1627/1699). Dia dilahirkan
di Gowa, Sulawesi Selatan, namun mencapai puncak karirnya di Kesultanan Banten,
dengan menjadi seorang pejabat tinggi.
Al-Maqassari juga menekankan
pada transendensi Tuhan atas makhluknya. Tidak ada sesuatu apapun yang dapat
dibandingkan dengan Tuhan. Namun ia percaya bahwa Tuhan meliputi dan bersama
makhluknya. Dia berhati-hati terhadap ajaran sufistik-Panteistik yang
berpandangan bahwa Tuhan hadir atau menjelmakan dirinya dalam makluk, meskipun
tidak berarti bahwa makhluk identik dengan Tuhan. Semua makhluk adalah wujud
majazi bukan wujud sejati. Dengan begitu tidak seperti Al-Sinkili, dia percaya
bahwa makhluk hanyalah bayangan Tuhan bukan Tuhan itu sendiri.
Al-Maqassari membolehkan
ajaran sufisme hanya untuk kalangan khas al-khawash saja, yaitu mereka
yang terpilih atas dasar kelengkapan pengetahuan tentang syariat dan tasawuf.
Dia menyebutnya dengan nama thariqoh Al-Muhammadiyah atau Thariqoh Al-Ahmadiyah
yang merupakan Ash-Shirat Al-Mustaqim. Dia berpendapat bahwa komitmen seseorang
terhadap ajaran syariat bahkan lebih baik daripada mempraktikkan sufisme tetapi
mengabaikan hukum islam.
PSEUDOSUFI[5]
Setelah diamati, pada
dasarnya tidak ada oposisi dalam arti “antisufisme”. Yang paling radikal
sekalipun, seperti yang dilakukan oleh
Ar-Raniri lebih mengarah pada pandangan dan praktik yang dianggap sebagai
sufisme palsu (pseudosufism) yang melanggar syariat dan terlalu menekankan pada
aspek imanensi Tuhan melebih transendensinya, termasuk juga para pengikut
hululiyah (ajaran tentang inkarnasi Tuhan).
KESIMPULAN[6]
Studi ini mencoba memperlihatkan bahwa oposisi
terhadap sufisme di kepulauan melayu-indonesia sampai abad ke-18 pada umumnya
tertuju pada cabang sufisme yang bercorak filosofis. Sebaliknya tidak ada
oposisi terhadap sufisme yang diamalkan sesuai dengan syariat.
Demikian.
Penyaji,
(Tugas Resume Buku Azyumardi Azra, Jaringan Global dan Lokal, Islam Nusantara, Mizan, 2002- Disajikan oleh :Abdi
Pemi Karyanto-Nov
2013








0 komentar:
Posting Komentar