Kurikulum dapat dipandang sebagai suatu
rancangan pendidikan. Sebagai suatu rancangan, kurikulum menentukan pelaksanaan
dan hasil pendidikan. Kita maklumi bahwa pendidikan merupakan usaha
mempersiapkan peserta didik untuk terjun ke lingkungan masyarakat. Pendidikan
bukan hanya untuk pendidikan semata, namun memberikan bekal pengetahuan,
keterampilan serta nilai-nilai untuk hidup, bekerja dan mencapai perkembangan
lebih lanjut di masyarakat.
Peserta didik berasal dari masyarakat,
mendapatkan pendidikan baik formal maupun informal dalam lingkungan masyarakat
dan diarahkan bagi kehidupan masyarakat pula. Dengan pendidikan, kita
mengharapkan melalui pendidikan dapat lebih mengerti dan mampu membangun
kehidupan masyarakat. Oleh karena itu kurikulum yang berisi pada tujuan, isi,
maupun proses pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi,
karakteristik, kekayaan dan perkembangan yang ada di masyakarakat.
Setiap berubahnya zaman, kurikulum harus
berubah sesuai perubahan yang berlaku pada tatanan nilai kehidupan yang pada
setiap zaman tersebut. Perubahan kurikulum tidaklah dapat dirumuskan secara
cepat dan tepat, namun memerlukan waktu yang terus berubah dalam penyempurnaan
kurikulum tersebut, yang mana komponen-komponen dari kurikulum tersebut berubah
dengan suatu upaya yang disengaja. Oleh karena itu, perubahan kurikulum dapat
berupa perubahan sebahagian dan berupa perubahan total. Dikatakan perubahan
sebahagian, karena adanya perubahan salah satu komponen kurikulum dengan komponen
kurikulum sebelumnya. Misalnya perubahan tujuan yang tidak sesuai dengan
tuntutan perkembangan ilmu, masyarakat ataupun zaman.
Faktor penyebab terjadinya perubahan kurikulum
pada setiap zaman adalah karena adanya perluasan dan pemerataan kesempatan
belajar kemudian peningkatan mutu pendidikan yang sesuai dengan zaman,
relevansi pendidikan serta efektifitas dari efisiensi pendidikan sendiri.
Dengan faktor- faktor inilah maka, pemakalah akan membahas mengenai tingkatan
dalam pengembangan kurikulum dari tahun 1975, 1984, KBK sampai KTSP, dan
sekarang kita sudah akan menerapkan kurikulum baru yaitu kurikulum 2013. Tentu
saja dengan memahami perkembangan kurikulum dari zaman ke zaman kita akan jadi
lebih mantap dalam menerapkan kurikulum yang baru yang akan selalu berubah menyesuaikan
perkembangan zaman.
B. PERKEMBANGAN KURIKULUM MENYESUAIKAN KEBUTUHAN ZAMAN
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam perjalanan
sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami
perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, dan 2004,
serta yang terbaru adalah kurikulum 2006.
Perubahan
tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik,
sosial budaya, ekonomi, dan Iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara.
Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan
secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat.
Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu
Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan
serta pendekatan dalam merealisasikannya. Salah satu konsep yang terpenting
untuk maju adalah melakukan perubahan- perubahan. Tentu yang kita harapkan
adalah perubahan untuk lebih maju yang mana telah belajar dari kesalahan-
kesalahan terdahulu dan sebuah perubahan harus juga disertai dengan konsekuensi-
konsekuensi yang harus benar- benar dipertimbangkan agar tumbuh kebijaksanaan
yang lebih bijaksana.
Berikut
ini merupakan tingkatan dalam pengembangan kurikulum di negara Indonesia, yaitu
dalam kurun waktu 1975-2006 (KTSP).
1.
Kurikulum
1975.
Kurikulum
1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efektif dan efisien. Menurut
Drs Mudjito, Ak.Msi (Direktur Pemb. TK dan SD Depdiknas). yang melatar
belakangi lahirnya kurikulum ini adalah pengaruh konsep di bidang manejemen,
yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu," Metode,
materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem
Instruksional (PPSI), yang dikenal dengan istilah "satuan pelajaran",
yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci
menjadi : tujuan instruksional umum (TIU), tujuan instruksional khusus (TIK),
materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi.
Kurikulum
1975 banyak dikritik. Guru dibuat sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai
dari setiap kegiatan pembelajaran. Prinsip- prinsip yang melandasi kurikulum
1975/ 1976 didasarkan atas prinsip- prinsip yaitu :
(a) Prinsip berorientasi pada tujuan. Kurikulum 1975
berorientasi pada tujuannya yakni mengingat sangat pentingnya fungsi dan peranan
sekolah dalam pembinaan para siswa dan mengingat terbatasnya waktu belajar di
sekolah.
(b) Prinsip relevansi. Suatu sistem pendidikan hanya akan
bermakna apabila kurikulum yang dipergunakan relevan dengan kebutuhan dan
tuntutan lapangan kerja.
(c) Prinsip efisiensi dan efektifitas. Kurikulum 1975/ 1976
menekankan kepada efisensi dan efektifitas penggunaan dana, daya dan waktu.
(d) Prinsip fleksibilitas. Pelaksanaan suatu program
hendaknya didasarkan dengan mempertimbangkan faktor- faktor ekosistem dan
kemampuan penyediaan fasilitas yang menunjang terlaksananya program.
(e) Prinsip berkesinambungan/ kontinuitas. Sesuai dengan
tujuan institusional, siap mempersiapkan para siswa untuk berkembang menjadi
warga masyarkat, tetapi juga dipersiapkan untuk mampu melanjutkan kesetiap
jenjang pendidikan.
(f) Prinsip pendidikan seumur hidup. Dalam GBHN telah
dirumuskan bahwa pendidikan berlangsung seumur hidup. Pendidikan para siswa
tidak cukup hanya di sekolah saja, sekalipun kesempatan belajar yang luas dan
penting, melainkan harus dilanjutkan kemasyarakat.
2. Kurikulum 1984
Kurikulum
1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses,
tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut
"Kurikulum 1975 yang disempurnakan". Posisi siswa ditempatkan sebagai
subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga
melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student
Active Leaming (SAL).
Tokoh
penting dibalik lahirnya Kurikulum 1984 adalah Profesor Dr. Conny R. Semiawan,
Kepala Pusat Kurikulum Depdiknas periode 1980-1986. CBSA merupakan sustu proses
belajar mengajar yang aktif dan dinamis. Dipandang dari segi peserta didik,
maka CBSA adalah proses kegiatan yang dilakukan dalam rangka belajar. Jika
dipandang dari sudut guru sebagai fasilitator, maka CBSA merupakan suatu
strategi belajar yang direncanakan sedemikian rupa, sehingga proses belajar
mengajar yang dilaksanakan menuntut aktifitas dari peserta didik yang
dilakukannya secara aktif. Dengan demikian maka proses belajar mengajar dimana
peserta didik terlibat secara intelektual- emosional dapat direncanakan guru
dalam suatu sistem instruksional yang ekeftif dan efisien, sebagai tujuan
pengajaran dapat dicapai lebih baik.
Konsep
CBSA yang elok secara teoritis dan bagus hasilnya di sekolah-sekolah yang
diujicobakan, mengalami banyak deviasi dan reduksi saat diterapkan secara
nasional. Sayangnya, banyak sekolah kurang mampu menafsirkan CBSA, yang
terlihat adalah suasana gaduh di ruang kelas lantaran siswa berdiskusi, di
sana-sini ada tempelan gambar yang menyolok, guru tak lagi mengajar model
berceramah. Penolakan CBSA akhirnya banyak bermunculan. Adapun beberapa
kelemahan dari CBSA menurut Oemar Hamalik, yaitu : (a) Tidak menjamin dalam
melaksanakan keputusan. Kendatipun telah mencapai persetujuan atau kensekuensi,
namun keputusan- keputusan itu belum tentu dapat dilaksanakan. (b) Diskusi
tidak dapat diramalkan. Pada mulanya diskusi diorganisasikan secara baik,
tetapi selanjutnya mungkin saja mengarah ketujuan lain, sehingg terjadi free
for all. Memasyarakatkan agar semua memiliki keterampilan berdiskusi yang
diperlukan untuk berpartisipasi secara aktif. (c) Membentuk pengaturan fisik
(seperti kursi dan meja) dan jadwal kegiatan secara luas dapat didominasi oleh
seorang atau sejumlah siswa sehingga sehingga dia menolak pendapat peserta
lain.
Jadi,
kelemahan dari CBSA yakni siswa yang pandai akan bertambah pandai sedangkan
yang bodoh akan ketinggalan. Selain itu, kelebihan dari CBSA yaitu : Prakarsa
siswa dapat lebih dalam kegiatan belajar yang ditunjukkan melalui kebenaran
memberikan pendapat. Keterlibatan siswa di dalam kegiatan- kegiatan belajar
yang telah berlangsung yang ditunjukkan dengan peningkatan diri kepada tugas
kegiatan. Peranan guru yang lebih banyak sebagai fasilitator merupakan sisi
lain dari pada kadar, sehingga prakarsa serta tanggung jawab siswa atau
mahasiswa dalam kegiatan belajar sangat kurang. Belajar dari pengalaman
langsung. Kualitas interaksi antara siswa, baik intelektual maupun sosial.
3.
Kurikulum
1994 dan suplemen kurikulum 1999
Kurikulum
1994 merupakan hasil upaya untuk memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya,
terutama kurikulum 1975 dan 1984. Sayang, perpaduan antara tujuan dan proses
belum berhasil. Sehingga banyak kritik berdatangan, disebabkan oleh beban
belajar siswa dinilai terlalu berat, dari muatan nasional sampai muatan lokal.
Materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya
bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Berbagai
kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga mendesak agar isu-isu tertentu
masuk dalam kurikulum. Akhirnya, Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum
super padat. Kejatuhan rezim Soeharto pada 1998, diikuti kehadiran Suplemen
Kurikulum 1999. Tapi perubahannya lebih pada menambal sejumlah materi.
Kurikulum pendidikan agama tahun 1994 juga lebih menekankan materi pokok dan
lebih bersifat memaksakan target bahan ajar sehingga tingkat kemampuan peserta
didik terabaikan. Hal ini kurang sesuai dengan prinsip pendidikan yang
menekankan penegembangan pesrta didik lewat fenomena bakat, minat serta
dukungan sumber daya lingkungan.
4.
Kurikulum
2004, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Sebagai
pengganti kurikulum 1994 adalah kurikulum 2004, yang disebut dengan Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK). Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus
mengandung tiga unsur pokok, yaitu: pemilihan kompetensi yang sesuai;
spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan
pencapaian kompetensi dan pengembangan pembelajaran. KBK dapat diartikan
sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan
(kompetensi) tugas- tugas dengan standar performance tertentu, sehingga
hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik berupa penguasaan terhadap
seperangkat kompetensi tertentu.
KBK
diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai sikap
dan minat peserta didik agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran dan
keberhasilan agar penuh tanggung jawab.
KBK
memiliki ciri-ciri sebagai berikut : (a) Menekankan pada ketercapaian
kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, (b) berorientasi pada
hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman, (c) kegiatan pembelajaran
menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi, sumber belajar bukan hanya
guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif. Penilaian
menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian
suatu kompetensi.
Struktur
kompetensi dasar KBK ini dirinci dalam komponen aspek, kelas dan semester.
Keterampilan dan pengetahuan dalam setiap mata pelajaran, disusun dan dibagi
menurut aspek dari mata pelajaran tersebut. Pernyataan hasil belajar ditetapkan
untuk setiap aspek rumpun pelajaran pada setiap level. Perumusan hasil belajar
adalah untuk menjawab pertanyaan, “Apa yang harus siswa ketahui dan mampu
lakukan sebagai hasil belajar mereka pada level ini?”. Hasil belajar
mencerminkan keluasan, kedalaman, dan kompleksitas kurikulum dinyatakan dengan
kata kerja yang dapat diukur dengan berbagai teknik penilaian. Setiap hasil
belajar memiliki seperangkat indikator. Perumusan indikator adalah untuk
menjawab pertanyaan, “Bagaimana kita mengetahui bahwa siswa telah mencapai
hasil belajar yang diharapkan?”. KBK juga mengharapkan guru yang berkualitas
dan profesional untuk melakukan kerjasama dalam rangka meningkatkan kualitas
pendidikan.
Meskipun
demikian, konsep ini tentu tidak saja dapat digunakan sebagai resep untuk
memecahkan semua masalah pendidikan, namun dapat memberi sumbangan yang cukup
signifikan terhadap perbaikan pendidikan. Depdiknas (2002) mengemukakan bahwa
kurikulum berbasis kompetensi memilki karakteristik sebagai berikut :
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara individual maupun
klasikal. Berorientasi pada hasil belajar dan keberagamaan. Penyampaian dalam
pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi. Sumber belajar
bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur
edukatif. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalan upaya
penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi Suatu program pendidikan berbasis
kompetensi harus menagandung tiga unsur pokok, yakni : Pemilihan kompetensi
yang sesuai. Spesifikasi indikator- indikator evaluasi untuk menentukan
keberhasilan pencapaian kompetensi. Pengembangan pembelajaran.
5. Kurikulum Tingkatan Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum
tingkatan satuan pendidikan (KTSP) merupakan pengembangan yang sesuai dengan
satuan pendidikan, potensi sekolah, daerah, karakteristik sekolah atau sekolah
maupun sosisal budaya masyarakat setempat dan karakteristik peserta didik. Tujuan
KTSP Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah : Meningkatkan mutu
pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, pengelolaan dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan
kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama. Meningkatkan kompetensi yang
sehat pada satuan pendidikan terkait kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Adapun
karakteristik dan implementasi KTSP adalah : KTSP merupakan kurikulum
operasional yang pengembangannya diserahkan kepada daerah dan satuan
pendidikan. Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana
sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses
pembelajaran, pengelolaan sumber belajar profesionalisme tenaga kependidikan
serta sistem penilaian.
Berdasarkan
dari uraian diatas, dapat dikemukakan beberapa karakteristik sebagai berikut :
Pemberian otonomi yang luas kepada sekolah sebagai satuan pendidikan.
Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tertinggi. Kepemimpinan yang
demokratis dan profesional. Dan tim kerja yang kompak dan transparan. Pada
kurikulum 2006, pemerintah pusat mentepkan standar kompetensi dan komptensi
dasar, yang mana sekolah, dalam hal ini guru, dituntut untuk mampu
mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi
sekolah dan daerahnya. Hasil pengembangan dari semua mata pelajaran dihimpun
menjadi sebuah perangkat yang dinamakan kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP). Penyusunan KTSP menjadi tanggung jawab sekolah di bawah binaan dan
pemantauan Dinas Pendidikan Daerah dan wilayah setempat.
Pendidikan
nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan
mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan
pendidikan diwujudkan dalam program belajar 9 tahun. Peningkatan mutu
pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia seutuhnya
melalui olah hati, olah pikir, olah rasa dan olahraga, agar memiliki daya saing
dalam menghadapi tantangan global. Relevansi pendidikan dimaksudkan untuk
menghasilkan kelulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang berbasis
potensi sumber daya alam indonesia. Peningkatan efisensi manajemen pendidikan
dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan
pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Implementasi
undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan, antara lain peraturan pemerintah nomor
19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional. Peraturan pemerintah ini
memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakannya delapan standar
nasional pendidikan, yakni : 1. standar isi, 2. standar proses, 3. standar
kompetensi lulusan, 4. standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5. standar
sarana prasarana, 6. standar pengelolaan, 7. standar pembiayaan, 8. dan standar
penilaian pendidikan.
Kurikulum
dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan
terbitnya peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005, pemerintah telah mengiring
pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk kurikulum
tingkat satuan pendidikan, yakni kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di setiap satuan pendidikan. Secara substansional, pemberlakuan atau
penamaan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) lebih kepada
pengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP Nomor 19/ 2005.
Akan
tetapi esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan
tercapainya paket- paket kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah
subject materi), yaitu : Menekankan pada keterampilan kompetensi siswa baik
secara individual maupun klasikal. Berorientasi pada hasil belajar (learning
autcomes) dan keberagamaan. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan
pendekatan dan metode yang bervariasi. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi
juga sumber lainnya yang memenuhi unsur edukatif. Penilaian menekankan pada
proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu
kompetensi.
Terdapat
perbedaan mendasar dibandngkan dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK)
sebelumnya (versi 2002 dan 2004), bahwa sekolah diberi kewenangan penuh
menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar kalender pendidikan,
hingga pada pengembangan silabusnya.
C. KESIMPULAN
Setiap
berubahnya zaman, kurikulum harus berubah sesuai perubahan yang berlaku pada
tatanan nilai kehidupan yang pada setiap zaman tersebut. Perubahan tersebut
merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial
budaya, ekonomi, dan Iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab,
kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara
dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Faktor
penyebab terjadinya perubahan kurikulum pada setiap zaman adalah karena adanya
perluasan dan pemerataan kesempatan belajar kemudian peningkatan mutu
pendidikan yang sesuai dengan zaman, relevansi pendidikan serta efektifitas
dari efisiensi pendidikan sendiri.
Dalam
perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah
mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968 (leer plan artinya
rencana pelajaran) dan 1975, 1984 (Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student
Active Leaming (SAL)., 1994, dan 2004 (KBK), serta yang terbaru adalah
kurikulum 2006 (KTSP) pada saat sekarang ini kita sedang menerapkan kurikulum
baru yang kita kenal dengan nama kurikulum 2013.
Sumber : Internet








0 komentar:
Posting Komentar