Tanya: di daerah kami banyak orang yang mengazankan mayyit yang sudah dimasukkan ke dalam liang kubur. Bukankah di dalam buku-buku fikih tidak diterangkan tentang tata cara pemakaman seperti itu. Lalu bagaimana hukumnya?
Jawab:Azan pada hakikatnya adalah zikir kepada Allah SWT. Di dalam syariat terdapat anjuran untuk mengumandangkan azan di sejumlah kondisi, selain untuk mengumumkan datangnya waktu sholat. Seperti azan dan iqamah di telinga bayi yang baru dilahirkan. Sebagian ulama mengqiyaskan antara kematian dengan kelahiran. Sehingga mereka menganjurkan azan di ketika jenazah diletakkan di dalam liang kubur, dengan tujuan agar tauhid menjadi akhir baginya, sebagaimana ketika pertama kali dia muncul di bumi. Namun sebagian ulama menolaknya karena tidak ada hadits yang menerangkan hal tersebut.
Dalam hal ini, ulama yang memperbolehkannya melihat azan sebagai zikir kepada Allah dan ia boleh dalam semua kondisi. Sedangkan ulama yang melarangkanya, khawatir jika orang-orang mengira bahwa ada hadits atay sunnah tentang hal tersebut, sehingga mereka menjadikannya kebiasaan.Dengan ini, maka dapat diketahui bahwa masalah ini termasuk dalam perkara yang menjadi perbedaan para ulama, sehingga terdapat kelonggaran di dalamnya. Oleh karena itu tidak apa-apa bagi barang siapa yang melakukannya, dan tidak apa-apa pula orang yang tidak melakukannya.
(Konsultasi Redaksi kepada lembaga Fatwa di Darul Ifta’ Mesir- No. 156054, 20 Maret 2013- )
Jawab:Azan pada hakikatnya adalah zikir kepada Allah SWT. Di dalam syariat terdapat anjuran untuk mengumandangkan azan di sejumlah kondisi, selain untuk mengumumkan datangnya waktu sholat. Seperti azan dan iqamah di telinga bayi yang baru dilahirkan. Sebagian ulama mengqiyaskan antara kematian dengan kelahiran. Sehingga mereka menganjurkan azan di ketika jenazah diletakkan di dalam liang kubur, dengan tujuan agar tauhid menjadi akhir baginya, sebagaimana ketika pertama kali dia muncul di bumi. Namun sebagian ulama menolaknya karena tidak ada hadits yang menerangkan hal tersebut.
Dalam hal ini, ulama yang memperbolehkannya melihat azan sebagai zikir kepada Allah dan ia boleh dalam semua kondisi. Sedangkan ulama yang melarangkanya, khawatir jika orang-orang mengira bahwa ada hadits atay sunnah tentang hal tersebut, sehingga mereka menjadikannya kebiasaan.Dengan ini, maka dapat diketahui bahwa masalah ini termasuk dalam perkara yang menjadi perbedaan para ulama, sehingga terdapat kelonggaran di dalamnya. Oleh karena itu tidak apa-apa bagi barang siapa yang melakukannya, dan tidak apa-apa pula orang yang tidak melakukannya.
(Konsultasi Redaksi kepada lembaga Fatwa di Darul Ifta’ Mesir- No. 156054, 20 Maret 2013- )








0 komentar:
Posting Komentar